Kabur dari Lapas, Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO

Kabur dari Lapas, Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO
Kabur dari Lapas, Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO

Lampung – Bayu Wicaksono, tahanan Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur yang melarikan diri beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat penegak hukum (APH).

“Saat ini Bayu sudah ditetapkan sebagai DPO dan kami mengimbau kepada masyarakat yang tahu atau menemukan yang bersangkutan segera melaporkan keberadaannya ke Kanwil Kemenkumham Lampung dan aparat penegak hukum, ” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali kepada Indopos.co.id, Jumat (175/2024).

Dalam kesempatan itu, Kusnali juga mengungkapkan pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman kasus ini bersama dengan Tim dari Ditjen Pas maupun Itjen Kemenkumham.

“Masih didalami apakah ada kelalaian dalam kasus kaburnya Bayu Wicaksono. Bahkan tim juga tengah menyelidiki apakah ada bantuan dari pihak internal, jika terbukti ada oknum pegawai yang membantu atau melanggar SOP dalam usaha pelarian ini maka kami pastikan yang bersangkutan akan ditindak tegas. Tindakan tegas yang paling berat adalah pemberhentian tidak hormat, ” tambah mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini.

Sementara Plt Karutan Kelas IIB Sukadana, Suprijowinardi membenarkan terkait adanya permintaan DPO bagi Bayu Wicaksono ke Polres Lampung Timur.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi ke Polres Lampung Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membantu pencarian Bayu. Selain itu kami pun menugaskan anggota kami untuk membantu pencarian terhadap yang bersangkutan, ” tuturnya.

Suprijowinardi juga mengungkapkan bahwa Bayu Wicaksono merupakan tahanan Rutan Kelas IIB Sukadana dalam kasus narkoba. Bayu juga tercatat sebagai warga Kampung Rawa Kalong Kelurahan Aren Jaya Bekasi, Jawa Barat.

Adapun ciri-cirinya mempunyai tato kepala ular lengan kiri dan tinggi badan lebih dari 175 cm dan rambut lurus.

Dia juga mengimbau jika ada masyarakat atau keluarganya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan bisa menghubungi Polres Lampung Timur atau bisa juga menghubungi tiga petugas Rutan Kelas IIB Sukadana yakni Mario Filie di nomor HP 081377796633 atau Febby Ari Wibowo di nomor 081271521108 atau Widya Tama di nomor 085609550043.

“Ketiganya adalah petugas Rutan Kelas IIB Sukadana yang ditugaskan secara khusus dalam penanganan kasus ini, ” ujar Karutan Kelas IIB Sukadana ini. (gin)

kemenkumhamjateng
ANJAR WAHYU KUSUMA

ANJAR WAHYU KUSUMA

Artikel Sebelumnya

Sinergi LP Pasir Putih Kemenkumham Jateng,...

Artikel Berikutnya

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pasir Putih...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags