CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap ikuti kegiatan Rapat Penyusunan Draft Pedoman Pembinaan Terpadu Narapidana Terorisme yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) secara virtual. Kamis (07/12)
Rapat diikuti oleh Wali Pemasyarakatan Lapas Cilacap, Junaedi beserta Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja Wahyuddin Rani serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan Lapas Cilacap, Didik Romadhoni Sutarman.
Tujuan dilaksanakannya Rapat Penyusunan Draft Pedoman Pembinaan Terpadu Narapidana Terorisme adalah untuk meninjau perkembangan program deradikalisasi yang telah dilaksanakan serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan program deradikalisasi.
Dalam rapat tersebut, dibahas tentang perkembangan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme di Indonesia. Dilanjutkan diskusi panel dengan tema Pelaksanaan program deradikalisasi secara terpadu dan materi Standar pembinaan Narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan.
Selanjutnya juga dibahas materi syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban bagi narapidana tindak pidana terorisme dan materi Koordinasi aparat penegak hukum serta perlindungan bagi petugas pemasyarakatan dalam penanganan narapidana terorisme.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap Dedi Cahyadi menyampaikan bahwa Lapas Cilacap siap mendukung pelaksanaan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme. "Lapas Cilacap siap memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme" ujar Dedi.
Ia berharap dengan dukungan dari berbagai pihak, program deradikalisasi dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang optimal. ***