**
CILACAP (17/07) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap terus berupaya memenuhi hak warga binaan. Melalui program pengurangan masa pidana atau yang disebut dengan remisi dan integrasi, Lapas Cilacap pastikan pemenuhan hak berjalan secara optimal
Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, petugas Registrasi Lapas Cilacap bekerja keras dalam proses pengusulan berkas agar warga binaan yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum nantinya.
Remisi Umum sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada warga binaan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus. Remisi ini diberikan sebagai bentuk reward atau apresiasi terhadap warga binaan karena telah menjalani pembinaan dengan baik serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.
Baca juga:
Lapas Cilacap Gelar Apel Siaga Pengamanan
|
“Pemberian remisi kita usulkan tentunya kepada semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam undang-undang. Kita persiapkan dari jauh-jauh hari proses pengusulannya agar tidak terjadi hambatan di kemudian hari.” ucap Ludi Oktadhika, Kasubsi Registrasi Lapas Cilacap.
Selanjutnya Priska Bayu Sriandano, staf registrasi Lapas Cilacap, menambahkan bahwa Remisi Umum 2024 bagi warga binaan Lapas Cilacap masih dalam proses pengusulan.
“Sementara ini terdapat kurang lebih 470 orang warga binaan yang kita usulkan remisi. Adapun berkas-berkas pengusulan masih kita lengkapi seperti terdapat berkas penilaian pembinaan narapidana, screening penempatan narapidana, Register F, Surat Tidak Menjalani Subsider, dan masih banyak lainnya. Kita usahakan akhir bulan data sudah dikirim semua ke pusat agar segera diproses.” imbuh Priska. *** (DA)