Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Daring, Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan

Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Daring, Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan
Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Daring, Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan

Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengikuti Diskusi Daring Opini kebijakan dengan tema "Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Senin (27/06). 

Menyamakan persepsi dalam mewujudkan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan yang lebih baik dan terstruktur sangatlah penting, maka disusunlah Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan guna mencapai sasaran kebijakan dengan mempertimbangkan unsur pengaturan terkait regulasi yang disusun pedoman dan tata cara pelaksanaan penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan. 

Kegiatan di isi oleh Narasumber Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta, Kakanwil Kemenkumham Maluku hadir secara langsung dalam acara pada hari ini Analis Kebijakan Muda Kementerian Hukum dan HAM RI,  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura.    /aje

kemenkumhamjateng
ANJAR WAHYU KUSUMA

ANJAR WAHYU KUSUMA

Artikel Sebelumnya

Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat...

Artikel Berikutnya

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

Tags