Cilacap - Layanan Pemusnahan Barang Bukti merupakan inovasi unggulan Rupbasan Cilacap. Inovasi ini diinisiasi oleh Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Helmi Najih baru-baru ini dengan tujuan untuk mewujudkan pemusnahan barang bukti yang profesional efektif dan efisien dengan metode penghancuran, pelarutan dan pembakaran.
Alat penghancur dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menghancurkan bahan berupa plastik, botol, kain serta barang berupa obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, alat ini dinamakan "Special Crusher". Alat ini akan hadir saat dibutuhkan berkat sinergitas antara Rupbasan Cilacap dengan Inafa Teknik.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan Rupbasan Cilacap dapat menjadi tempat pemusnahan bagi APH terkait. Sehingga, pemusnahan barang bukti tidak lagi dilaksanakan oleh masing-masing APH. Hal ini tentu menambah objektivitas dalam penegakan hukum mengingat Rupbasan harus mampu dan siap untuk berperan menjadi control and balancing dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Inovasi ini juga dapat mendukung pelaksanaan capaian kinerja Rupbasan. Tidak hanya di Rupbasan Cilacap, tetapi juga dapat diterapkan di seluruh Rupbasan di Indonesia. Dengan segera dimusnahkannya barang bukti yang telah incraht dan diputus dirampas untuk dimusnahkan, maka jumlah barang bukti yang Overstay dapat dikurangi bilamana ada.
Baca juga:
PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia
|
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan