CILACAP, INFO_PAS - Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) adalah platform yang diperkenalkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan arsip serta tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), aplikasi ini ditujukan untuk semua instansi di tingkat pusat dan daerah, Sabtu (21/10/24).
SRIKANDI dirancang untuk menginovasi proses kearsipan, mempermudah pembuatan dokumen, serta mengelola pengiriman, penerimaan, dan penjadwalan dokumen. Aplikasi ini juga mendukung penandatanganan draf dan pemberian nomor sebelum dokumen dikirim, serta mengklasifikasikan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Panglima TNI Terima Audensi Dirut PT. INTI
|
Diharapkan, implementasi SRIKANDI di berbagai kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kearsipan, sekaligus berfungsi sebagai memori kolektif bangsa. Dengan pengelolaan informasi digital yang baik, koordinasi antar pemerintah pun akan menjadi lebih mudah.