Mengenal lebih jauh lagi tentang PPNPN dan apa fungsinya di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

Mengenal lebih jauh lagi tentang PPNPN dan apa fungsinya di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

CILACAP, INFO_PAS –  PPNPN, menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016, adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Istilah ini merujuk pada pegawai yang tidak memiliki status tetap, seperti pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lainnya yang gajinya dibiayai oleh APBN, Selasa (06/08/2024).

Di Lapas Karanganyar, PPNPN menjalani kegiatan rutin yang mencakup apel bersama dengan pejabat struktural dan pegawai. Setelah apel ini, PPNPN yang bertugas di kantor dan kebun melanjutkan dengan apel yang dipimpin oleh Kasubsi dan staf GIATJA untuk menerima arahan dan pengarahan tentang tugas-tugas hari itu sebelum memulai pekerjaan mereka.

Jadwal kerja PPNPN di Lapas Karanganyar bervariasi. Ada yang mengikuti jam kerja staf dari pukul 08.00 hingga 15.30, seperti yang dilakukan oleh PPNPN di bagian kantor dan kebun. Sementara itu, PPNPN yang bertugas di dapur, medis, terapis, teknisi, dan driver bekerja dengan sistem shift, yaitu dua hari kerja diikuti dua hari libur.

Saat ini, Lapas Karanganyar memiliki 53 orang PPNPN yang tersebar di berbagai bagian kerja, termasuk kantor dalam, kantor utama, kebun, terapis, medis, pos jaga, teknisi, driver, dan dapur.

Keberadaan PPNPN di Lapas Karanganyar sangat berperan penting dalam kelancaran berbagai aktivitas. Di bagian kantor, PPNPN bertugas menjaga kebersihan area sekitar. Teknisi bertanggung jawab untuk perbaikan dan perawatan barang serta bangunan. PPNPN medis memberikan perawatan kesehatan kepada warga binaan, driver mengantar tamu dinas dan non-dinas, sementara PPNPN kebun menjaga kebersihan area luar perkantoran, dan PPNPN dapur memasak makanan serta mencuci pakaian untuk warga binaan.

#kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
Rizal Afif Kurniawan.

Rizal Afif Kurniawan.

Artikel Sebelumnya

Penunjangan keberlangsungan kegiatan di...

Artikel Berikutnya

Pegawai Lapas Besi Ikuti Webinar Series...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 

Tags