Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mempertahankan status badan publik informatif dalam penilaian kualifikasi pelayanan informasi publik. Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa penghargaan ini patut disyukuri karena sedikit badan publik yang meraih predikat tersebut.
Kemenkumham, bersama 138 badan publik lainnya, meraih kualifikasi informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Jumlah ini mencapai 37, 7 persen dari 369 badan publik yang dinilai.
Dhahana menyampaikan rasa syukur karena sedikit kementerian/lembaga yang meraih penghargaan ini. Dia berharap penghargaan tersebut dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam memberikan layanan informasi publik.
Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa transparansi informasi mendukung demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan jumlah badan publik yang informatif menjadi indikator positif, menurut wapres.
Pada 2023, jumlah badan publik informatif meningkat drastis menjadi 139 dari 15 pada 2018. Ma'ruf Amin juga mencatat penurunan jumlah badan publik yang tidak informatif, turun dari 303 pada 2018 menjadi 147 pada 2023.
Ma'ruf Amin mendorong kolaborasi dan kesinambungan dalam menjalankan kebijakan keterbukaan informasi publik, baik di pusat maupun di daerah. Kemenkumham sebelumnya mencapai status informatif pada tahun lalu setelah menuju informatif pada 2021, cukup informatif pada 2020 dan 2019.