Tingkatkan Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pasir Putih Kawal Pengobatan Rawat Jalan 1 Napiter

Tingkatkan Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pasir Putih Kawal Pengobatan Rawat Jalan 1 Napiter
Tingkatkan Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pasir Putih Kawal Pengobatan Rawat Jalan 1 Napiter

Cilacap-INFO_PAS. Tingkatkan Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pasir Putih Kawal Pengobatan Rawat Jalan 1 Napiter. Pelaksanaan kegiatan Pengobatan Rawat Jalan terhadap 1 WBP Napiter Lapas Kelas IIA Pasir Putih di RSUD Cilacap berjalan aman, Jumat(03/01)

Agenda pengobatan ini berdasarkan Surat Rujukan Dokter Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan tanggal 02 Januari 2025 terkait kepentingan pengobatan di RSUD Cilacap dan Hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih Nusakambangan mengenai rekomendasi pengobatan rawat jalan terhadap 1 WBP di RSUD Cilacap.

Dengan pengawalan Tim Tanggap Darurat, Tim Kamtib, Tim KPLP, Polsek Nusakambangan serta Tim Densus 88 AT Polri 1 WBP dalam keadaan aman dikawal dari Lapas ke Rsud Cilacap dan kembali ke Lapas Pasir Putih, kegiatan berjalan aman dan tertib sesuai SOP Lapas Super Maximum Pasir Putih Nusakambangan.    /aj

kemenkumhamjateng
ANJAR WAHYU KUSUMA

ANJAR WAHYU KUSUMA

Artikel Sebelumnya

Kembangkan Keterampilan Narapidana, Lapas...

Artikel Berikutnya

Jajaran Lapas Pasir Putih Ikuti Apel Bersama...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Pemasyarakatan Berkolaborasi Dengan PLN, Kalapas Pasir Putih Bersama Ka.Upt se Nusakambangan Bahas Program Balai Latihan Kerja
Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara

Tags