Layanan Paspor Kancil Ngapak di Akhir Pekan di Kebumen Kembali di minati Masyarakat

Layanan Paspor Kancil Ngapak di Akhir Pekan di Kebumen Kembali di minati Masyarakat

Kebumen – Layanan Kancil Ngapak berhasil menarik minat masyarakat untuk mengurus Paspor . Dilaksanakan di tiga Kabupaten, kali ini layanan Kancil Ngapak digelar di Kabupaten Kebumen.  Dilaksanakan di MPP Kebumen, pelayanan digelar selama 2 hari, yakni Sabtu (9/9) dan Minggu (10/9), layanan ini sangat diminati masyarakat sekitar Kabupaten Kebumen.

Masyarakat yang ingin mengetahui layanan Kancil Ngapak bisa follow social media Kantor Imigrasi CIlacap agar tidak ketinggalan informasi. Yoga Ananto Putra selaku Kepala Kantor Imigrasi Cilacap mengungkapkan cukup daftar lewat whatsapp di nomor 081217000900, lalu datang ke lokasi dengan membawa persyaratan pembuatan Paspor. 

"Daftar Kancil Ngapak sangat mudah, cukup kirim format pendaftaran ke nomor  Whatsapp Imigrasi Cilacap dinomor 081217000900. Semua persyaratan dibawa saat datang ke lokasi pelayanan, berkas asli dibawa dan difotokopi ukuran A4 ", ujar Yoga. 

Syarat pengurusan paspor baru hanya KTP, KK, Ijazah/ Akta Lahir/ Buku Nikah saja. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup KTP dan paspor lama. Layanan Kancil Ngapak tidak bisa mengurus penggantian paspor hilang, rusak dan beda data. Jika berkas dinyatakan lengkap dan disetujui, maka paspor akan selesai dalam 5 hari kerja, dan bisa diambil di MPP Kebumen saat jadwal pengambilan.

Layanan Kancil Ngapak ini hanya dilaksanakan Hari Sabtu dan Minggu setiap bulannya, dan digelar secara bergantian di tiga Kabupaten, yakni Banyumas, Kebumen, dan Purbalingga. Layanan inovasi Kantor Imigrasi Cilacap ini memudahkan bagi pemohon yang tidak memiliki waktu mengurus Paspor dihari kerja. Dengan adanya layanan Kancil Ngapak ini diharapkan masyarakat bisa mengurus paspor lebih efektif dan efisien.

Agus Agnan

Agus Agnan

Artikel Sebelumnya

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas...

Artikel Berikutnya

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Pemasyarakatan Berkolaborasi Dengan PLN, Kalapas Pasir Putih Bersama Ka.Upt se Nusakambangan Bahas Program Balai Latihan Kerja
Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara

Tags